Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jumlah calon konsultan hukum yang menyampaikan dokumen proposal kepada panitia seleksi kurang dari 3 (tiga), panitia seleksi menyampaikan kembali surat permintaan proposal kepada calon konsultan hukum yang belum menyampaikan dokumen proposal. (2) Penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menggugurkan keikutsertaan calon konsultan hukum yang telah menyampaikan dokumen proposal dalam proses seleksi. (3) Dalam hal setelah dilakukan penyampaian kembali permintaan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah calon konsultan hukum yang menyampaikan dokumen proposal tetap kurang dari 3 (tiga), proses seleksi calon konsultan hukum dinyatakan gagal dan panitia seleksi menyampaikan laporan kepada KPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id