Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penjualan SUN Dalam Denominasi dilakukan melalui skema jaminan (credit enhancement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemerintah dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional sebagai penjamin SUN Dalam Denominasi Yen. (2) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id