Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penjualan SUN Dalam Denominasi dilakukan melalui skema jaminan (credit enhancement) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), Pemerintah dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional sebagai penjamin SUN Dalam Denominasi Yen.
(2) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
