Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak-pihak terkait.
Koreksi Anda
