Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negosiasi fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilakukan kepada sejumlah calon anggota Panel berdasarkan peringkat hasil pelaksanaan presentasi yang ditetapkan oleh panitia seleksi. (2) Fee yang disepakati dalam negosiasi fee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fee tunggalyang berlaku samabagi semua anggota Panel dan digunakan untuk setiap Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda