Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
Seleksi untuk menjadi anggota Panel dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian surat permintaan proposal (request for proposal) kepada Investment Bank;
b. penerimaan dan penelitian dokumen proposal;
c. pemilihan Investment Bank untuk ikut tahap presentasi (beauty contest);
d. pelaksanaan presentasi;
e. pemeringkatan hasil pelaksanaan presentasi;
f. negosiasi fee;
g. pemeringkatan berdasarkan hasil presentasi dan negosiasi fee; dan
h. penetapan Panel.
Koreksi Anda
