Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agen Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh KPA dan ditindaklanjuti dengan surat penunjukkan oleh PPK. (2) Penunjukkan Agen Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Agen Penjual.
Koreksi Anda