Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen dilakukan melalui metode Private Placement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf a, Agen Penjual ditunjuk dari Panel melalui:
a. penunjukan secara langsung; atau
b. seleksi Agen Penjual.
(2) Penunjukan Agen Penjual secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen berasal dari anggota Panel.
(3) Penunjukan Agen Penjual melalui seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal inisiatif Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen berasal dari Pemerintah.
Koreksi Anda
