Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN Dalam Denominasi Yendalam pembahasan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, maka:
a. Pemerintahmelakukan penunjukan Agen Penjual dari anggota Panel yang mengajukan penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
b. hasil kesepakatan dalam pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2)huruf b dituangkan ke dalam dokumen kesepakatan yang meliputi antara lain jenis SUN, jatuh tempo, volume, harga, dan tanggal Setelmen.
(2) Dokumen kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh Direktur Surat Utang Negara atas nama Direktur Jenderal dan wakil dari Agen Penjual.
Koreksi Anda
