Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Setelmen Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen melalui metode Private Placement atas inisiatif dari anggota Panel sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan paling singkat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal kesepakatan.
(2) Setelmen Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen melalui metode Private Placementatas inisiatif dari Pemerintah dan/atau Bookbuildingsebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5, dilakukan paling singkat 2 (dua) Hari Kerja setelah penetapan hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
Koreksi Anda
