Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pihak dapat membeli SUN Dalam Denominasi Yen sesuai ketentuan yang berlaku di Jepang.
(2) Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen kepada Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Agen Penjual.
Koreksi Anda
