Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan atas ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) dalam pembahasan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada anggota Panel mengenai penolakan penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Pasal.id