Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen, Menteri Keuangan dapat menunjuk institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan Setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN dan/atau sebagai wali amanat (trustee/commissioned company for bondholders).
(2) Penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat kuasa dari Bank INDONESIA dan rekomendasi dari Bank INDONESIA mengenai nama institusi/lembaga keuangan internasional yang akan ditunjuk.
Koreksi Anda
