Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berhak menerima seluruh atau sebagian, atau menolak seluruh penawaran pembelian SUN Dalam Denominasi Yen.
(2) Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen dan Penjatahan, dalam suatu rapat penetapan.
(3) Direktur Jenderal menyampaikan laporan atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
