Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 238-pmk-08-2014 Tahun 2014 tentang PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara, yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya, yang terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
2. SUN Dalam Denominasi Yen adalah SUN yang diterbitkan di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang.
3. Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen adalah kegiatan penjualan SUN Dalam Denominasi Yen berdasarkan ketentuan pasar keuangan di Jepang.
4. Pihak adalah orang perseorangan Warga Negara Jepang dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi yang didirikan atau diatur menurut peraturan perundang-undangan di Jepang.
5. Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas pasar modal/lembaga keuangan dan dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi di Jepang.
6. Private Placement adalah kegiatan Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen kepada investor tertentu melalui Agen Penjual dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
7. Bookbuilding adalah kegiatan penawaran Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen kepada Pihak dengan cara Agen Penjual mengumpulkan pemesanan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan.
8. Panel Calon Agen Penjual yang selanjutnya disebut Panel adalah beberapa Investment Bank yang lulus seleksi untuk kegiatan Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
9. Agen Penjual adalah Investment Bank yang ditunjuk dari Panel untuk melaksanakan Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
10. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
11. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
12. Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen, yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan jasa Agen Penjual dan/atau konsultan hukum.
13. Agen Fiskal adalah lembaga/institusi yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan antara lain pencatatan kepemilikan (registry) dan melakukan pembayaran bunga dan pokok SUN Dalam Denominasi Yen.
14. Memorandum Informasi adalah informasi tertulis mengenai penawaran SUN Dalam Denominasi Yen kepada calon investor.
15. Penjatahan adalah penetapan alokasi SUN Dalam Denominasi Yenyang diperoleh setiap calon investor sesuai dengan hasil Penjualan SUN Dalam Denominasi Yen.
16. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN Dalam Denominasi Yen yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN Dalam Denominasi Yen.
17. Hari Kerja adalah hari kliring pada lembaga kliring di Jepang yang ditunjuk.
Koreksi Anda
