Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Air Susu Ibu yang selanjutnya disebut ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu
2. Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.
3. Konselor Menyusui adalah tenaga terlatih, baik tenaga kesehatan atau bukan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat pelatihan konseling menyusui.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.
5. Produk Bayi Lainnya adalah produk bayi, yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot dan empeng.
6. Media Cetak Khusus tentang Kesehatan adalah media cetak dalam bentuk majalah, buletin, jurnal atau yang sejenis di bidang kesehatan yang bersifat ilmiah serta hanya ditujukan untuk tenaga kesehatan, praktisi di bidang kesehatan dan institusi/fasilitas pelayanan kesehatan.
7. Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
8. Indikasi Medis adalah kondisi medis Bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif baik sementara maupun permanen.
9. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kesehatan.