Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan : a. agar penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya tidak menghambat program pemberian ASI Eksklusif. b. untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan bahwa Susu Formula Bayi hanya diberikan dalam keadaan tertentu; dan c. agar fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan dalam pemberian Susu Formula Bayi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian ASI Eksklusif; b. pelatihan dan peningkatan kualitas tenaga kesehatan dan tenaga terlatih/Konselor Menyusui; dan/atau c. monitoring dan evaluasi. (4) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Pasal.id