Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah provinsi bertugas dan bertanggung jawab :
a. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi pada Bayi dengan memberikan ASI Eksklusif;
b. melaksanakan koordinasi, advokasi, monitoring dan evaluasi dalam penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya;
c. membina dan mengawasi promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya di tingkat provinsi berkoordinasi dengan instansi terkait;
dan
d. melakukan pengawasan terhadap penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya di masyarakat dan dalam situasi darurat dan/atau bencana di tingkat provinsi.
Koreksi Anda
