Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapatkan pengobatan sesuai dengan standar pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) huruf c terbagi atas : a. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui secara permanen; dan b. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui sementara waktu.
Koreksi Anda