Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
Kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapatkan pengobatan sesuai dengan standar pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) huruf c terbagi atas :
a. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui secara permanen;
dan
b. ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui sementara waktu.
Koreksi Anda
