Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana hanya ditujukan untuk memenuhi gizi Bayi dan kepentingan sosial. (2) Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16. (3) Pemberian Susu Formula Bayi pada situasi darurat dan/atau bencana dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan/atau Konselor Menyusui.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Pasal.id