Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
Kondisi medis ibu yang dapat dibenarkan menyusui sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi :
a. ibu yang menderita penyakit parah yang menghalangi seorang ibu merawat bayinya, seperti sepsis/demam tinggi hingga tidak sadarkan diri;
b. ibu yang menderita infeksi Virus Herpes Simplex tipe 1 (HSV-1) dan HSV-2 di payudara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. ibu dalam pengobatan :
1) menggunakan obat psikoterapi jenis penenang, obat anti epilepsi dan opioid;
2) radioaktif iodine 131;
3) penggunaan yodium atau yodofor topical; dan/atau 4) sitotoksik kemoterapi.
paragraf 3 Ibu Tidak Ada atau Terpisah dari Bayinya
Koreksi Anda
