Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kondisi medis ibu yang dapat dibenarkan menyusui sementara waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi : a. ibu yang menderita penyakit parah yang menghalangi seorang ibu merawat bayinya, seperti sepsis/demam tinggi hingga tidak sadarkan diri; b. ibu yang menderita infeksi Virus Herpes Simplex tipe 1 (HSV-1) dan HSV-2 di payudara; www.djpp.kemenkumham.go.id c. ibu dalam pengobatan : 1) menggunakan obat psikoterapi jenis penenang, obat anti epilepsi dan opioid; 2) radioaktif iodine 131; 3) penggunaan yodium atau yodofor topical; dan/atau 4) sitotoksik kemoterapi. paragraf 3 Ibu Tidak Ada atau Terpisah dari Bayinya
Koreksi Anda