Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Kondisi medis ibu yang dapat dibenarkan menghentikan menyusui secara permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a jika ibu terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV).
(2) Ibu dengan infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan informasi tentang kemungkinan menggunakan donor ASI atau Susu Formula Bayi.
(3) Penggunaan Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat AFASS, meliputi dapat diterima (acceptable), layak (feasible), terjangkau (affordable), berkelanjutan (sustainable) dan aman (safe).
(4) Dikecualikan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), jika Bayi diketahui positif terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) atau ibu dan Bayi telah mendapatkan pengobatan sesuai standar dan secara teknologi ASI dinyatakan aman untuk kepentingan Bayi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
