Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya pada situasi darurat dan/atau bencana harus melalui dinas kesehatan www.djpp.kemenkumham.go.id
kabupaten/kota setempat dan dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemberian makanan Bayi dan anak pada situasi darurat yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dinas kesehatan kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi secara berjenjang dengan Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda
