Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam situasi darurat dan/atau bencana, setiap produsen Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dilarang: a. memberikan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya secara langsung kepada Bayi, ibu dan/atau keluarganya pada situasi darurat dan/atau bencana; atau b. membujuk, meminta, dan memaksa ibu menyusui dan/atau pihak keluargannya untuk menggunakan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Pasal.id