Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
Dalam situasi darurat dan/atau bencana, setiap produsen Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dilarang:
a. memberikan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya secara langsung kepada Bayi, ibu dan/atau keluarganya pada situasi darurat dan/atau bencana; atau
b. membujuk, meminta, dan memaksa ibu menyusui dan/atau pihak keluargannya untuk menggunakan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya.
Koreksi Anda
