Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah bertugas dan bertanggung jawab : a. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi pada bayi dengan memberikan ASI Eksklusif; b. membina dan mengawasi periklanan dan promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; c. melakukan pengawasan terhadap penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya di masyarakat dan dalam situasi darurat dan/atau bencana; d. Meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat tentang penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya secara aman; dan e. Menerima laporan pengaduan dari masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Pasal.id