Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Susu Formula Bayi hanya dapat diiklankan oleh produsen dan/atau distributor pada Media Cetak Khusus tentang Kesehatan.
(2) Materi iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi hanya dapat diberikan atas keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta keterangan bahwa ASI adalah makanan terbaik untuk Bayi.
(3) Materi iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh izin Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mengajukan surat permohonan izin kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal yang membidangi urusan gizi sekurang- kurangnya 30 hari sebelum tanggal diedarkan, dengan melampirkan:
a. contoh Media Cetak Khusus tentang Kesehatan;
b. materi iklan; dan
c. mencantumkan tanggal, bulan dan tahun terbitnya iklan.
Koreksi Anda
