Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
Pelabelan pada Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
