Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Produsen dan/atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya wajib mencantumkan label pada setiap kemasan Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya.
(2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditulis secara jelas dengan menggunakan Bahasa INDONESIA yang baik dan benar.
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. informasi nilai gizi;
e. tanggal kedaluwarsa dan petunjuk penyimpanan;
f. keterangan tentang peruntukan;
g. cara penggunaan;
h. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah INDONESIA; dan
i. keterangan lain yang perlu diketahui.
(4) Pelabelan pada susu formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mencantumkan nama produk “Formula Bayi”.
(5) Pelabelan pada susu formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi :
a. semua bahan yang digunakan harus dicantumkan secara berurutan ke samping atau ke bawah mulai dari yang terbanyak jumlahnya;
b. uraian tentang vitamin dan mineral dibuat tersendiri dan tidak harus secara berurutan menurut jumlahnya;
c. untuk bahan-bahan yang berasal dari hewan atau tanaman serta bahan tambahan pangan harus ditulis secara spesifik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. sumber protein yang digunakan pada produk harus dinyatakan dengan jelas pada label;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. bila susu sapi merupakan satu-satunya sumber protein, produk dapat mencantumkan ”Formula Bayi Berbahan Dasar Susu Sapi”;
dan
f. produk yang tidak mengandung susu atau hasil olahnya harus mencantumkan tulisan “Tidak Mengandung Susu atau Hasil Olahnya” atau kalimat sejenis.
(6) Pelabelan pada susu formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus dinyatakan dalam per 100 g atau per 100 ml dan per 100 kkal.
(7) Pelabelan pada susu formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi :
a. tanggal kedaluwarsa dinyatakan dengan tanggal, bulan dan tahun serta didahului dengan kalimat “Baik Digunakan Sebelum…” harus dicantumkan pada label. Produk yang mempunyai masa simpan lebih dari tiga bulan, cukup ditulis bulan dan tahun saja.
Pencantuman bulan boleh dinyatakan dengan huruf Latin sekurang-kurangnya 3 digit, dan tahun dinyatakan dengan angka sekurang-kurangnya 2 digit. Jika bulan dan tahun dinyatakan dengan angka maka tahun harus dinyatakan dengan lengkap (4 digit);
b. jika masa simpan produk sangat dipengaruhi oleh kondisi penyimpanan khusus, maka kondisi penyimpanan khusus tersebut harus dituliskan pada label dalam bentuk petunjuk penyimpanan dan dicantumkan berdekatan dengan tanggal kedaluwarsa;
c. label Susu Formula Bayi harus memuat penjelasan tentang tanda- tanda yang menunjukkan Susu Formula Bayi sudah tidak baik lagi, tidak boleh diberikan pada Bayi; dan
d. label produk harus memuat petunjuk yang jelas tentang penyimpanan produk setelah wadah dibuka.
(8) Pelabelan pada susu formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f memuat keterangan usia dan peruntukan Susu Formula Bayi.
(9) Pelabelan pada susu formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi :
a. petunjuk penggunaan meliputi cara penyiapan, penanganan dan penggunaan harus dicantumkan dalam label dan/atau leaflet;
b. formula Bayi dalam bentuk cair harus mencantumkan tulisan “Dapat Diminum Langsung”;
c. formula Bayi dalam bentuk konsentrat harus mencantumkan petunjuk pengenceran dengan air minum;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. formula Bayi dalam bentuk bubuk harus mencantumkan petunjuk rekonstitusi dengan air minum;
e. memuat cara penyiapan dan penggunaan produk, termasuk cara penyimpanan dan pembuangan produk setelah disiapkan, misal sisa susu yang tidak diminum harus dibuang;
f. memuat ilustrasi tentang cara penyiapan;
g. petunjuk penggunaan harus dilengkapi dengan peringatan tentang bahaya terhadap kesehatan apabila cara penyiapan, penyimpanan dan penggunaan tidak tepat;
h. panduan untuk membersihkan dan sterilisasi peralatan, serta menyiapkan dan menyajikan Susu Formula Bayi harus dicantumkan pada label dan/atau leaflet seperti dibawah ini:
1. cara membersihkan dan sterilisasi peralatan, meliputi :
a) mencuci tangan dengan sabun sebelum membersihkan dan mensterilkan peralatan minum bayi;
b) mencuci semua peralatan (botol, dot, sikat botol dan sikat dot) dengan sabun; dan c) membilas botol dan dot dengan air yang mengalir;
2. sterilisasi dengan cara direbus, meliputi :
a) botol harus terendam seluruhnya sehingga tidak ada udara di dalam botol;
b) panci ditutup dan biarkan sampai mendidih selama 5 – 10 menit;
c) panci biarkan tertutup, biarkan botol dan dot didalamnya sampai segera akan digunakan;
d) mencuci tangan dengan sabun sebelum mengambil botol dan dot;
e) bila botol tidak langsung digunakan setelah direbus botol harus disimpan ditempat yang bersih dan tertutup; dan f) dot dan penutupnya terpasang dengan baik.
3. Cara menyiapkan dan menyajikan Susu Formula Bayi, meliputi :
a) membersihkan tempat penyiapan Susu Formula Bayi;
b) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kemudian keringkan;
c) rebus air minum sampai mendidih dalam panci tertutup;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d) biarkan air tersebut didalam panci tertutup selama 10-15 menit agar suhunya turun menjadi tidak kurang dari 70°C;
e) tuangkan air tersebut (suhunya tidak kurang dari 70°C) sebanyak yang dapat dihabiskan oleh bayi (jangan berlebihan) ke dalam botol susu yang telah disterilkan;
f) tambahkan bubuk Susu Formula Bayi sesuai takaran yang dianjurkan pada label;
g) tutup kembali botol susu dan kocok sampai Susu Formula Bayi larut dengan baik;
h) dinginkan segera dengan merendam bagian bawah botol susu di dalam air bersih dingin, sampai suhunya sesuai untuk diminum (dicoba dengan meneteskan Susu Formula Bayi pada pergelangan tangan, akan terasa agak hangat, tidak panas); dan i) sisa Susu Formula Bayi yang telah dilarutkan dibuang setelah 2 (dua) jam.
(10) Pelabelan pada susu formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i meliputi :
a. Isi label tidak boleh bertentangan dengan program pemberian ASI, label produk Susu Formula Bayi harus memuat:
1. kata “Perhatian Penting” atau kata lain yang sejenis;
2. tulisan “Produk Formula Bayi Bukan Merupakan Produk Steril oleh karena itu Perhatikan Petunjuk Penyiapan” tulisan dicantumkan pada bagian utama label dengan ukuran huruf minimal 2 mm;
3. kalimat “ASI adalah Makanan Terbaik untuk Bayi Anda” atau kalimat sejenis yang menyatakan keunggulan menyusui/ASI;
dan
4. pernyataan bahwa produk hanya digunakan atas anjuran dokter berdasarkan indikasi medis dan disertai penjelasan cara penggunaan yang benar.
b. label tidak boleh memuat gambar Bayi dan wanita atau sesuatu yang mengunggulkan penggunaan Susu Formula Bayi baik dalam bentuk gambar ataupun kalimat. Label tidak boleh menyatakan Susu Formula Bayi memiliki kualitas yang sama dengan ASI;
c. istilah menyetarakan dengan manusia, ibu atau istilah serupa/semakna, tidak boleh digunakan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pada label harus dicantumkan informasi bahwa bayi usia 6 (enam) bulan ke atas harus diberi MP-ASI selain formula lanjutan, sesuai kebutuhan bayi untuk pertumbuhan dan perkembangannya;
e. pemberian Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) sebelum usia 6 (enam) bulan harus atas petunjuk dokter; dan
f. label produk harus jelas sehingga konsumen dapat membedakan antara Susu Formula Bayi, susu formula lanjutan dan formula bayi untuk keperluan medis khusus.
Koreksi Anda
