Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya, kecuali dalam keadaan : a. adanya indikasi medis; b. ibu tidak ada; atau c. ibu terpisah dari bayi. (2) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ibu, Keluarga, tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya dapat memberikan Susu Formula Bayi.
Koreksi Anda