Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan harus memberikan peragaan dan penjelasan kepada ibu dan/atau Keluarga mengenai penyimpanan, penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi termasuk teknik sterilisasi produk bayi dan teknik relaktasi/menyusui kembali.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tenaga kesehatan harus memastikan ibu dan/atau keluarga bayi yang diberi Susu Formula Bayi telah paham atas peragaan dan penjelasan yang diberikan.
(3) Tenaga kesehatan harus mencatat indikasi penggunaan Susu Formula Bayi pada rekam medis Bayi bersangkutan.
Koreksi Anda
