Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab : a. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi pada bayi dengan memberikan ASI Eksklusif. b. melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi dalam penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; c. meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat yang menggunakan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya secara aman; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. melakukan pengawasan terhadap penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya di masyarakat dan dalam situasi darurat dan/atau bencana di tingkat kabupaten/kota berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda