Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab :
a. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemenuhan gizi pada bayi dengan memberikan ASI Eksklusif.
b. melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi
dalam penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya;
c. meningkatkan pengetahuan kepada masyarakat yang menggunakan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya secara aman; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan pengawasan terhadap penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya di masyarakat dan dalam situasi darurat dan/atau bencana di tingkat kabupaten/kota berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
