Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya, dilarang melakukan promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dengan cara sebagai berikut: a. pemberian contoh produk secara cuma-cuma; b. pemberian suplai gratis, potongan harga, atau bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual; c. pemberian hadiah bagi yang mampu menjual dan/atau membeli Susu Formula Bayi; d. menjual atau menawarkan dengan cara melebih-lebihkan produk melalui telepon, email dan sarana elektronik lainnya; e. penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi dengan menggunakan jasa sales marketing baik yang datang ke rumah atau tempat sarana umum; f. penggunaan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat; g. menggunakan gambar Bayi sehat yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produknya; dan h. mengidealkan produknya seolah-olah yang terbaik.
Koreksi Anda