Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
Produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya, dilarang melakukan promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dengan cara sebagai berikut:
a. pemberian contoh produk secara cuma-cuma;
b. pemberian suplai gratis, potongan harga, atau bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;
c. pemberian hadiah bagi yang mampu menjual dan/atau membeli Susu Formula Bayi;
d. menjual atau menawarkan dengan cara melebih-lebihkan produk melalui telepon, email dan sarana elektronik lainnya;
e. penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi dengan menggunakan jasa sales marketing baik yang datang ke rumah atau tempat sarana umum;
f. penggunaan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat;
g. menggunakan gambar Bayi sehat yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produknya; dan
h. mengidealkan produknya seolah-olah yang terbaik.
Koreksi Anda
