Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Susu Formula Bayi atas Indikasi Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus mendapat persetujuan dari ibu Bayi dan/atau Keluarganya. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah ibu Bayi dan/atau Keluarganya mendapat peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Pasal.id