Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Medis pada Bayi yang hanya dapat menerima susu dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, merupakan kelainan metabolisme bawaan (inborn errors metabolism). (2) Kelainan metabolisme bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Bayi dengan galaktosemia klasik memerlukan formula khusus bebas galaktosa; b. Bayi dengan penyakit kemih beraroma sirup maple (maple syrup urine disease), memerlukan formula khusus bebas leusin, isoleusin, dan valin; c. Bayi dengan fenilketonuria, memerlukan formula khusus bebas fenilalanin; dan/atau d. kelainan metabolisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Bayi dengan fenilketonuria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c masih dapat diberikan ASI dengan perhitungan dan pengawasan dokter spesialis anak yang kompeten.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Pasal.id