Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Indikasi Medis pada Bayi yang hanya dapat menerima susu dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, merupakan kelainan metabolisme bawaan (inborn errors metabolism).
(2) Kelainan metabolisme bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Bayi dengan galaktosemia klasik memerlukan formula khusus bebas galaktosa;
b. Bayi dengan penyakit kemih beraroma sirup maple (maple syrup urine disease), memerlukan formula khusus bebas leusin, isoleusin, dan valin;
c. Bayi dengan fenilketonuria, memerlukan formula khusus bebas fenilalanin; dan/atau
d. kelainan metabolisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Bayi dengan fenilketonuria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c masih dapat diberikan ASI dengan perhitungan dan pengawasan dokter spesialis anak yang kompeten.
Koreksi Anda
