Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan harus melaksanakan pencatatan dan pelaporan penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib mendorong tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam melakukan pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang.
Koreksi Anda
