Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya bertujuan agar : a. setiap orang memiliki akses terhadap informasi pemenuhan gizi bagi bayi yang tidak mendapat ASI Eksklusif; b. setiap orang memiliki akses yang benar dan sesuai standar yang direkomendasikan dalam penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya; c. setiap orang memiliki akses komunikasi, informasi dan edukasi mengenai penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya secara aktual dan objektif yang dilakukan oleh tenaga kesehatan; dan d. adanya kerja sama antara ibu, pihak keluarga, tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengampanyekan pentingnya pemberian ASI Eksklusif. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda