Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
Pemberian Susu Formula dan Produk Bayi Lainnya pada keadaan ibu tidak ada atau ibu terpisah dari Bayi, meliputi :
a. ibu meninggal dunia, sakit berat, sedang menderita gangguan jiwa berat;
b. ibu tidak diketahui keberadaannya; atau
c. ibu terpisah dari Bayi karena adanya bencana atau kondisi lainnya dimana ibu terpisah dengan bayinya sehingga ibu tidak dapat memenuhi kewajibannya atau anak tidak memperoleh haknya.
Koreksi Anda
