Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Susu Formula Bayi berdasarkan Indikasi Medis dilakukan dalam hal : a. Bayi yang hanya dapat menerima susu dengan formula khusus; b. Bayi yang membutuhkan makanan lain selain ASI dengan jangka waktu terbatas; c. kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapatkan pengobatan sesuai dengan standar pelayanan medis; d. kondisi medis ibu dengan HbsAg (+), dalam hal Bayi belum diberikan vaksinasi hepatitis yang pasif dan aktif dalam 12 (dua belas) jam; dan e. keadaan lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penentuan adanya Indikasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh dokter. (3) Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat dokter, penentuan adanya Indikasi Medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian Susu Formula dan Produk Bayi Lainnya atas Indikasi Medis yang dilakukan oleh bidan dan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan untuk penyelamatan nyawa.
Koreksi Anda