Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kesehatan, penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang kesehatan, Konselor Menyusui dan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif. (2) Pemberian bantuan dari produsen dan/atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau pertemuan lain yang sejenis. (3) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan hanya melalui fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan dan wajib membuat pernyataan tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi urusan gizi atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pemberian bantuan diberikan untuk tenaga kesehatan tertentu, harus dilakukan melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang bersangkutan wajib membuat pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI. (5) Pemberian bantuan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menampilkan logo produk, nama produk dan/atau merk dagang. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Setiap penerima bantuan, baik penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan wajib memberikan laporan kepada Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Produsen dan/atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya pemberi bantuan wajib memberikan laporan kepada Menteri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Pasal.id