Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap produsen dan/atau distributor Susu Formula Bayi dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis; (2) Setiap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif oleh pejabat berwenang berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Pasal.id