Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Setiap produsen dan/atau distributor Susu Formula Bayi dan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:
a. teguran lisan; dan/atau
b. teguran tertulis;
(2) Setiap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif oleh pejabat berwenang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan tersendiri.
Koreksi Anda
