Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya harus disesuaikan dengan umur, kondisi Bayi dan sesuai dengan takaran saji yang dianjurkan dan/atau standar yang ditetapkan. (2) Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya harus dilakukan dengan memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. (3) Persyaratan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) meliputi : a. cuci tangan dengan sabun dan dibilas pada air mengalir sebelum menyajikan Susu Formula Bayi; b. cairkan susu dengan air yang telah dididihkan dan tunggu 10 menit; c. lihat petunjuk takaran yang terdapat pada kemasan Susu Formula Bayi atau dengan mengikuti saran dokter; dan d. jika dalam waktu 2 jam susu tidak habis harus dibuang; (4) Penggunaan Produk Bayi Lainnya dilakukan secara higiene dan sesuai standar yang ditetapkan, meliputi: a. perhatikan tanggal kadaluarsa; b. perhatikan keutuhan kemasan; c. cuci setiap bagian alat yang digunakan untuk penyiapan/penyajian Susu Formula Bayi; dan d. rebus alat yang digunakan untuk penyiapan/penyajian Susu Formula Bayi dengan air mendidih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 39 Tahun 2013 | Pasal.id