Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IU-IPHHK adalah izin usaha industri yang mengolah kayu bulat dan/atau kayu bulat sedang dan/atau kayu bulat kecil menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
2. Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus dengan produk tertentu yang dihasilkan dari proses produksi.
3. Bahan baku industri adalah hasil hutan yang diolah atau tidak diolah dan dapat dimanfaatkan sebagai material produksi dalam industri dan atau untuk penggunaan lain.
4. Kayu Bulat (KB) adalah Kayu Bulat Besar dan atau Kayu Bulat Sedang yang merupakan bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 (tiga puluh) cm ke atas.
5. Kayu Bulat Kecil (KBK) adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari:
kayu dengan diameter kurang dari 30 (tiga puluh) cm; kayu dengan diameter 30 (tiga puluh) cm atau lebih yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen); limbah pembalakan, kayu lainnya berupa kayu bakau, tonggak, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, dan cabang.
6. Kayu limbah adalah sisa hasil pemotongan, sebetan/simpiran atau log core dari kayu bulat/kayu bulat sedang/kayu bulat kecil hasil proses produksi dalam industri dan atau sisa pembagian batang berupa tunggak, kayu cacat/busuk hati/growong dengan reduksi di atas 40% (empat puluh persen) dan ranting dari hasil penebangan yang
digunakan untuk menghasilkan produk diversifikasi primer maupun sekunder.
7. Rendemen kayu olahan riil adalah indeks perbandingan capaian produksi kayu olahan (output) terhadap penggunaan bahan baku (input) yang dinyatakan dalam persen.
8. Standar rendemen kayu olahan adalah indeks/angka rendemen kayu olahan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
9. Efisiensi Penggunaan Bahan Baku IPHHK adalah perbandingan selisih rendemen kayu olahan riil lebih besar dari standar rendemen kayu olahan.
10. Inefisiensi Penggunaan Bahan Baku IPHHK adalah perbandingan selisih rendemen kayu olahan riil lebih kecil dari standar rendemen kayu olahan.
11. Laporan Efisiensi Penggunaan Bahan Baku IPHHK adalah laporan yang menggambarkan secara rinci penggunaan bahan baku kayu bulat, kayu bulat sedang dan atau kayu bulat kecil menjadi kayu olahan primer.
12. Kapasitas izin produksi adalah volume produksi maksimum setiap tahun yang diperkenankan, berdasarkan izin usaha industri dari pejabat yang berwenang.
13. Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat RPBBI adalah rencana yang memuat kebutuhan bahan baku dan pasokan bahan baku yang berasal dari sumber yang sah serta pemanfaatan/penggunaan bahan baku dan produksi sesuai kapasitas izin industri primer hasil hutan dan ketersediaan jaminan pasokan bahan baku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan sistem pengendalian pasokan bahan baku.
14. Penyusunan dan penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI secara elektronik adalah penyusunan dan penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI yang dilakukan secara elektronik melalui aplikasi berbasis web.
15. Penyusunan dan penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI secara manual adalah penyusunan dan penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI yang dilakukan dengan surat biasa atau non elektronik yang dilengkapi dengan dokumen pendukung bahan baku yang dipersyaratkan.
16. Surat Tanda Terima Penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI adalah Surat Tanda Legalitas RPBBI yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk memberikan kepastian hukum bahwa pemegang IU-IPHHK telah menyampaikan RPBBI atau perubahan RPBBI secara benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Penerbitan Surat Tanda Terima Penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI secara elektronik adalah penerbitan Surat Tanda Terima Penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI yang dilakukan secara elektronik melalui proses otomasi sistem aplikasi berbasis web dan dapat dicetak sendiri oleh pemegang IU-IPHHK.
18. Penerbitan Surat Tanda Terima Penyampaian RPBBI atau perubahan secara manual adalah penerbitan tanda terima penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI yang dilakukan dengan surat biasa tidak melalui aplikasi berbasis web.
19. Aplikasi RPBBI adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses dan mekanisme kerja yang mendukung penyampaian RPBBI atau laporan perubahan RPBBI atau laporan bulanan realisasi RPBBI secara elektronik.
20. Login adalah proses mengakses komputer dengan memasukkan User ID dan Password guna mendapatkan hak akses menggunakan aplikasi.
21. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam aplikasi.
22. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multiuser (banyak pengguna) untuk memverifikasi user ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
23. Aplikasi mengalami gangguan/gagal operasi adalah tidak berfungsinya aplikasi RPBBI yang diakibatkan antara lain gangguan jaringan komputer global atau internet, bencana alam banjir, gempa bumi, kebakaran, over kapasitas data base server, proses penyempurnaan atau maintenance aplikasi dengan waktu lebih dari 3 x 24 jam, bukan sebagai akibat dari kesalahan pengoperasian oleh pengguna.
24. Tahun berjalan adalah tahun dilaksanakannya RPBBI mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
25. Tahun lalu adalah 1 (satu) tahun sebelum penyusunan RPBBI tahun berjalan.
26. Pengurus pemegang IU-IPHHK adalah Direktur Utama/Direktur yang tercantum dalam Akta Pendirian perusahaan pemegang IU-IPHHK
atau perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
27. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
28. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang pengolahan dan pemasaran hasil hutan.
29. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan di wilayah Provinsi.
30. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab dibidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
31. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi di wilayah setempat.