Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian RPBBI dibuktikan dengan surat tanda terima yang diterbitkan: a Secara manual oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat- lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah RPBBI diterima, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai; b. Secara elektronik oleh Kepala Dinas Provinsi, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, yang dapat dicetak sendiri oleh pemegang IU-IPHHK dan berlaku sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau secara manual oleh Kepala Dinas Provinsi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah RPBBI diterima secara manual dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai, apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi; atau c. Secara elektronik oleh Direktur, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, yang dapat dicetak sendiri oleh Pemegang IU-IPHHK dan berlaku sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau secara manual oleh Direktur selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah RPBBI diterima secara manual dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai, apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi. (2) Surat tanda terima penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dibuat menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini. (3) Penyampaian RPBBI dan penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan huruf c, serta pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dipantau oleh Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai melalui login masing-masing.
Koreksi Anda