Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam penyusunan RPBBI wajib dipenuhi oleh pemegang IU-IPHHK sebelum penyusunan RPBBI.
(2) Penyusunan RPBBI yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, harus dilampiri/dilengkapi LMKB/LMKBK IPHHK per tanggal 31 Desember tahun lalu.
(3) Penyusunan RPBBI yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf q, harus dilampiri/dilengkapi:
a. Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama Suplai/Pasokan bahan baku dengan pemegang IUPHHK/pemilik sumber bahan baku;
b. Copy SK RKT/ILS/IPK atau izin penebangan tahun lalu dan LMKB/LMKBK sumber bahan baku bulan terakhir tahun lalu sebelum penyusunan RPBBI, apabila menggunakan bahan baku hasil tebangan tahun lalu; dan atau
c. Copy SK RKT/ILS/IPK atau izin penebangan tahun berjalan, apabila menggunakan bahan baku hasil tebangan tahun berjalan.
(4) Dalam hal sumber bahan baku yang akan digunakan dalam penyusunan RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf q, milik pemegang IU-IPHHK dengan nama badan hukum yang sama, maka harus dilampiri/dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan atau huruf c, tanpa Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama Suplai/Pasokan Bahan Baku.
(5) Penyusunan RPBBI yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j, huruf k, huruf m, harus dilampiri/dilengkapi surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan bahan baku atau rencana jual beli bahan baku dengan pemilik sumber bahan baku.
(6) Penyusunan RPBBI yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l, yang pengangkutannya telah ditetapkan menggunakan SKAU / dokumen angkutan lainnya yang sah, tidak perlu dilampiri/dilengkapi surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan bahan baku dan dalam penyusunan rencana pasokan bahan baku dicantumkan nama Kabupaten dan Provinsi asal sumber bahan baku, tidak perlu dicantumkan nama perorangan/pengumpul/ pemilik asal sumber bahan baku.
(7) Penyusunan RPBBI yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n, harus dilampiri/dilengkapi Surat perjanjian kontrak kerjasama rencana jual beli bahan baku dengan pedagang/pemilik sumber bahan baku atau dokumen angkutan yang sah.
(8) Penyusunan RPBBI yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o, harus dilampiri/dilengkapi dokumen impor atau rencana impor.
(9) Penyusunan RPBBI yang menggunakan sumber bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p, harus dilampiri/dilengkapi copy kutipan risalah lelang kayu dari kantor UPLN setempat.
Koreksi Anda
