Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 disampaikan dengan surat pengantar dari pengurus Pemegang IU- IPHHK kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya telah diterima tanggal 31 Januari tahun berjalan. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Kepala Dinas kabupaten/kota untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun; b. Kepala Dinas Provinsi untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik pertahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; atau c. Direktur untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun. (3) Penyampaian RPBBI kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan : a. Secara manual oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun, kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai, sebagai bahan pembinaan dan pengendalian; b. Secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, sebagai bahan pembinaan dan pengendalian oleh Kepala Dinas Provinsi, atau secara manual kepada Kepala Dinas Provinsi dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai, apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi; atau c. Secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun, sebagai bahan pembinaan dan pengendalian oleh Direktur, atau secara manual kepada Direktur dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dan Kepala Balai, apabila aplikasi RPBBI mengalami gangguan atau gagal operasi. (4) Dalam hal aplikasi RPBBI sudah tidak mengalami gangguan atau telah berfungsi kembali, maka RPBBI yang telah disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c, dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK. (5) Dalam hal tidak dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan RPBBI. (6) Bagi pemegang IU-IPHHK dengan kapasitas produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun yang akan menyampaikan RPBBI secara elektronik menggunakan sumber bahan baku ILS atau IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i, tetapi nama perusahaan sumber bahan baku belum ada pada data base sistem aplikasi, diwajibkan untuk menyampaikan copy SK. ILS atau IPK dilengkapi surat pengantar menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (7) Dalam hal ILS atau IPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah berakhir tetapi masih memiliki stock kayu bulat dan atau kayu bulat kecil, maka penyampaian copy Keputusan ILS atau IPK, harus dilengkapi dengan copy Berita Acara Stock Opname pada akhir masa berlakunya perizinan dan copy LMKB dan atau LMKBK sejak berakhirnya perizinan.
Koreksi Anda