Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal RPBBI akan menggunakan sumber bahan baku dari IUPHHK/ILS atau IPK tetapi sampai dengan tanggal 31 Januari tahun berjalan belum dapat melakukan kontrak kerjasama suplai/pasokan bahan baku karena RKT/ILS atau IPK belum disahkan, maka RPBBI disusun dan disampaikan berdasarkan stock tanggal 31 Desember tahun sebelumnya di IPHHK dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), atau diisi dengan angka 0 (nol) dan diberi keterangan “NIHIL” dan penjelasan seperlunya, apabila tidak memiliki persediaan akhir di IPHHK per tanggal 31 Desember tahun lalu.
(2) RPBBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan perubahan apabila pemegang IU-IPHHK telah dapat melakukan kontrak kerjasama suplai/pasokan bahan baku dengan pemegang IU- PHHK/ILS atau IPK dengan ketentuan volume bahan baku yang direncanakan dalam penyusunan dan penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI tidak melebihi target RKT/ILS atau IPK yang telah disahkan.
(3) Surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat antara lain:
a. rencana volume pasokan bahan baku;
b. asal sumber bahan baku, dan volume target RKT/penebangan;
c. nomor, tanggal Surat Keputusan Rencana Kerja Tahunan/Bagan Kerja Tahunan/Izin Lainnya yang Sah/Izin Pemanfaatan Kayu atau Surat Keputusan Izin Penebangan dan tahun penebangan;
dan
d. jangka waktu kontrak, nomor dan tanggal penerbitan kontrak yang ditandatangani para pihak yang mengikat perjanjian antara pemegang IU-IPHHK dan pemegang IUPHHK/pemilik sumber bahan baku, dan tidak perlu diketahui/ditandatangani oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi asal bahan baku.
(4) Surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuat berjangka panjang (satu tahun) atau berjangka pendek (bulanan/triwulanan/semesteran) dalam tahun berjalan dan apabila terdapat penambahan volume bahan baku dari penyampaian RPBBI atau perubahan RPBBI sebelumnya, maka harus dilakukan adendum/ perubahan surat perjanjian kontrak kerjasama suplai/pasokan bahan baku dan perubahan RPBBI.
Koreksi Anda
