Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
Sumber bahan baku yang dapat digunakan untuk penyusunan RPBBI berasal dari :
a. Persediaan akhir/stok bahan baku di IPHHK per tanggal 31 Desember tahun lalu;
b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) Pada Hutan Produksi;
c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam (IUPHHK-RE) Pada Hutan Produksi;
d. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) Pada Hutan Produksi;
e. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) Pada Hutan Produksi;
f. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (IUPHHL-HTHR) Pada Hutan Produksi;
g. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Desa;
h. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Kemasyarakatan;
i. Izin Lainnya Yang Sah (ILS) hasil hutan kayu atau Izin Pemanfaatan Kayu (IPK);
j. Kayu Perum Perhutani;
k. Kayu perkebunan negara atau swasta nasional;
l. Hutan rakyat atau hutan hak atau kayu perkebunan rakyat;
m. Izin Usaha IPHHK lain dalam bentuk kayu bulat dan atau kayu olahan dan atau kayu limbah dari proses produksi;
n. Pemilik/Pedagang dari asal usul yang sah atau Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat/ Kayu Olahan;
o. Kayu Impor;
p. Kayu hasil lelang;
q. Kayu hasil penyiapan lahan penanaman HTI; dan/atau
r. Kayu limbah dari IPHHK milik sendiri.
Koreksi Anda
