Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber bahan baku yang dapat digunakan untuk penyusunan RPBBI berasal dari : a. Persediaan akhir/stok bahan baku di IPHHK per tanggal 31 Desember tahun lalu; b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) Pada Hutan Produksi; c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem Dalam Hutan Alam (IUPHHK-RE) Pada Hutan Produksi; d. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) Pada Hutan Produksi; e. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) Pada Hutan Produksi; f. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi (IUPHHL-HTHR) Pada Hutan Produksi; g. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Desa; h. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Kemasyarakatan; i. Izin Lainnya Yang Sah (ILS) hasil hutan kayu atau Izin Pemanfaatan Kayu (IPK); j. Kayu Perum Perhutani; k. Kayu perkebunan negara atau swasta nasional; l. Hutan rakyat atau hutan hak atau kayu perkebunan rakyat; m. Izin Usaha IPHHK lain dalam bentuk kayu bulat dan atau kayu olahan dan atau kayu limbah dari proses produksi; n. Pemilik/Pedagang dari asal usul yang sah atau Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat/ Kayu Olahan; o. Kayu Impor; p. Kayu hasil lelang; q. Kayu hasil penyiapan lahan penanaman HTI; dan/atau r. Kayu limbah dari IPHHK milik sendiri.
Koreksi Anda