Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman kepada pemegang IU-IPHHK dalam penyusunan dan penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI agar berjalan secara tertib, lancar dan tepat waktu;
(2) Tujuan penetapan RPBBI adalah:
a. Terkendalinya pemenuhan dan pemanfaatan/penggunaan bahan baku serta produksi kayu olahan IPHHK;
b. Terwujudnya pemenuhan dan pemanfaatan/penggunaan bahan baku IPHHK dari sumber yang sah dan berkelanjutan;
c. Terwujudnya kemudahan, kecepatan, efektifitas dan fleksibilitas pemegang IU-IPHHK dalam penyusunan dan penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI;
d. Terlaksananya pembinaan dan pengendalian pelaksanaan RPBBI;
e. Tersedianya data dan informasi pemenuhan dan pemanfaatan/penggunaan bahan baku serta produksi kayu olahan yang dapat diakses oleh publik/masyarakat umum.
Koreksi Anda
