Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) Primer Hasil Hutan Kayu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman kepada pemegang IU-IPHHK dalam penyusunan dan penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI agar berjalan secara tertib, lancar dan tepat waktu; (2) Tujuan penetapan RPBBI adalah: a. Terkendalinya pemenuhan dan pemanfaatan/penggunaan bahan baku serta produksi kayu olahan IPHHK; b. Terwujudnya pemenuhan dan pemanfaatan/penggunaan bahan baku IPHHK dari sumber yang sah dan berkelanjutan; c. Terwujudnya kemudahan, kecepatan, efektifitas dan fleksibilitas pemegang IU-IPHHK dalam penyusunan dan penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI; d. Terlaksananya pembinaan dan pengendalian pelaksanaan RPBBI; e. Tersedianya data dan informasi pemenuhan dan pemanfaatan/penggunaan bahan baku serta produksi kayu olahan yang dapat diakses oleh publik/masyarakat umum.
Koreksi Anda