Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penyampaian RPBBI dan penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya setiap tanggal 10 Pebruari tahun berjalan membuat daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK yang telah menyampaikan RPBBI untuk disampaikan secara manual kepada Kepala Balai.
(2) Daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan rekapitulasi volume bahan baku berdasarkan kategori sumbernya disusun menggunakan format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan ini.
(3) Berdasarkan penyampaian RPBBI dan penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b, setiap tanggal 10 Pebruari tahun berjalan Kepala Dinas Provinsi melalui aplikasi RPBBI membuat daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK yang telah menyampaikan RPBBI serta rekapitulasi volume pemenuhan bahan baku berdasarkan kelompok sumbernya disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran VI Peraturan ini.
(4) Berdasarkan penyampaian daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK yang telah menyampaikan RPBBI serta berdasarkan tembusan surat tanda terima penyampaian RPBBI dan tembusan surat pengantar RPBBI yang dilampiri resume RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan ayat (2), Kepala Balai selambat-lambatnya tanggal 20 Pebruari tahun berjalan melakukan penyampaian datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI kepada Direktur.
(5) Berdasarkan penyampaian RPBBI dan penerbitan surat tanda terima penyampaian RPBBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 8 ayat (1) huruf c, setiap tanggal 10 Pebruari tahun berjalan Direktur melalui aplikasi RPBBI membuat daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK yang telah menyampaikan RPBBI serta rekapitulasi volume pemenuhan bahan baku berdasarkan kelompok sumbernya disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran VII Peraturan ini.
(6) Daftar nama-nama pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) untuk setiap Wilayah, Provinsi dan Balai dapat dipantau oleh Direktur, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai setempat melalui login masing-masing.
Koreksi Anda
