Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IU-IPHHK wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi RPBBI meliputi :
a. Realisasi pemenuhan bahan baku disusun menggunakan format dalam Lampiran IX.1, Lampiran IX.2, Lampiran IX.3 dan Lampiran IX.4 Peraturan ini;
b. Realisasi pemanfaatan atau penggunaan bahan baku serta produksi disusun menggunakan format dalam Lampiran X.1, Lampiran X.2 dan Lampiran X.3 Peraturan ini;
c. Laporan efisiensi penggunaan bahan baku dan pemanfaatan kayu limbah proses produksi IPHHK disusun menggunakan format dalam Lampiran XI Peraturan ini.
(2) Laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada :
a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota secara manual, selambat- lambatnya telah diterima tanggal 10 bulan berikutnya untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi sampai dengan 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai;
b. Kepala Dinas Provinsi secara elektronik, selambat-lambatnya telah diterima tanggal 10 bulan berikutnya untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik pertahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau secara manual dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai, apabila aplikasi mengalami gangguan atau gagal operasi; atau
c. Direktur secara elektronik, selambat-lambatnya telah diterima tanggal 10 bulan berikutnya untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau secara manual dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai, apabila aplikasi mengalami gangguan atau gagal operasi.
(3) Berdasarkan tembusan laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, selambat-lambatnya setiap tanggal 20 bulan berikutnya, Kepala Balai melakukan penyampaian datanya secara elektronik melalui aplikasi RPBBI kepada Direktur.
(4) Penyampaian laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dipantau oleh Direktur, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai melalui login masing-masing;
(5) Penyampaian laporan bulanan realisasi RPBBI IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 6.000 (enam ribu) meter kubik per
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dipantau oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai melalui login masing-masing.
(6) Dalam hal aplikasi RPBBI sudah tidak mengalami gangguan atau telah berfungsi kembali, maka laporan bulanan realisasi RPBBI yang telah disampaikan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, harus dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK.
(7) Dalam hal tidak dilakukan pemasukan dan penyampaian datanya secara elektronik oleh pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka pemegang izin dinyatakan tidak menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi RPBBI.
(8) Penyampaian tembusan laporan bulanan realisasi RPBBI kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat dicetak sendiri oleh Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai melalui kode akses (User ID dan Password) masing-masing sesuai wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
