Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang RENCANA PEMENUHAN BAHAN BAKU INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI, dan laporan bulanan realisasi RPBBI untuk IPHHK kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun dilakukan secara elektronik oleh IPHHK yang memiliki kode akses berupa User ID dan password melalui alamat website http://rpbbi.dephut.go.id.
(2) Penyampaian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Operator Pelaksana e-RPBBI (RPBBI Online) pada IPHHK yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur.
(3) User ID dan password sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dengan mengajukan Surat Permohonan dari pengurus pemegang IU- IPHHK kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sampai dengan 6.000 meter kubik per tahun; atau
b. Direktur, untuk IPHHK dengan kapasitas izin produksi di atas
6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
(4) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilampiri/ dilengkapi dengan :
a. Surat Keputusan IU-IPHHK dari pejabat yang berwenang;
dan/atau
b. Surat Kuasa dari pengurus pemegang IU-IPHHK kepada petugas perusahaan yang ditunjuk, ditandatangani kedua pihak dan dibuat dengan bermaterai cukup apabila dikuasakan.
(5) Berdasarkan Surat Permohonan dari pengurus pemegang IU-IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Kepala Dinas Provinsi membuat Daftar Nama Pemegang IU-IPHHK yang mengajukan permohonan user ID dan Password dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan ini, dan disampaikan kepada Direktur sebagai bahan pertimbangan untuk pemrosesan lebih lanjut.
(6) Pemantauan penyampaian RPBBI, perubahan RPBBI dan laporan bulanan realisasi RPBBI untuk IPHHK kapasitas izin produksi di atas
2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara elektronik oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai melalui login masing- masing sesuai wilayah kerjanya.
(7) Pemantauan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh Petugas Operator Pelaksana e-RPBBI (RPBBI Online) pada Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Balai yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Direktur.
Koreksi Anda
